Portal Kudus - Pemerintah segera membuka program prakerja untuk gelombang 18, simak terkait informasi pendaftaran kartu prakerja gelombang 18.
Baca sampai selesai artikel berikut, dan pahami persyaratan pendaftaran kartu prakerja gelombang 18.
Perlu diketahui, informasi tetap diteruskannya program kartu prakerja ini sesuai keterangan dari menteri keuangan Sri Mulyani, yang menyebutkan bahwa:
Baca Juga: Perhatikan, Berikut Rincian Insentif dan Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18
"Pemerintah masih akan membuka pendaftaran bagi 2,8 juta peserta, pada semester II ini dan berkaitan juga dengan PPKM darurat, kami berharap akan bisa tersalurkan 10 triliun lagi. Program Kartu PraKerja menjadi upaya pemerintahmelalui dukungan APBN untuk merespons kondisi Covid-19 saat ini." ucap Sri Mulyani belum lama ini.
Perhatikan juga cara daftar kartu prakerja gelombang 18 dan tips tentang Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, simak artikel berikut
Berikut adalah syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 agar bisa login dan terdaftar di www.prakerja.go.id :
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.