Portal Kudus - Inilah informasi kapan uang duka Taspen cair, perkiraan waktu pencairan dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW.
Ada banyak yang mencari info kapan uang duka Taspen cair? Berapa lama pencairan uang duka Taspen, berapa lama uang duka Taspen cair?
Simak selengkapnya, artikel ini menjelaskan informasi kapan uang duka Taspen cair, perkiraan waktu pencairan dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW.
Informasi kapan uang duka Taspen cair disediakan setelah informasi persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat di bawah ini.
Berikut ini adalah persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), dikutip dari laman bkpp.hsu.go.id:
a. Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Sendiri meninggal dunia (dibuat rangkap 1)
- Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Fotocopy Kartu Identitas Pensiun almarhum
- Fotocopy Skep pensium almarhum
- Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa
- Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA
- Pas foto 3×4, sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotocopy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI)
Catatan:
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem.
Baca Juga: Alur Pendaftaran BLT PKH 2021 Lengkap! Dari Pengajuan di Desa hingga Pengumuman Penerima