Portal Kudus - Berangkat dari pertanyaan rekanaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker, banyak yang mengajukan pertanyaan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Khususnya pertanyaan terkait pernah mengikuti Prakerja, apakah masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah?
Secara singkat, Kemnaker menjawab pertanyaan tersebut.
Berikut jawaban resmi Kemnaker terkait pertanyaan di atas sebagaimana di kutip Portal Kudus dari laman resmi Instagram Kemnaker.
Baca Juga: Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker
"Kalau pernah mengikuti Prakerja apakah masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah min?", tulis pertanyaan rekanaker di akun Instagram @kemnaker.
"Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal. Maka merekalah yang diprioritaskan untuk menerima program ini. Adapun, korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya." tulis jawaban Kemnaker di akun Instagram @kemnaker.
Perlu diketahui, Kemnaker sudah menetapkan syarat terbaru penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker