Pernah Mengikuti Prakerja, Apa bisa Dapat BSU? Ini Syarat Terbaru Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

- 10 Agustus 2021, 15:05 WIB
ILUSTRASI - Kemnaker jelaskan syarat khusus penerima BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja DKI Jakarta, yakni punya gaji maksimum Rp 4,5 juta.
ILUSTRASI - Kemnaker jelaskan syarat khusus penerima BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja DKI Jakarta, yakni punya gaji maksimum Rp 4,5 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal, Kemnaker memprioritaskan sasaran penerima bantuan adalah korban PHK, UMKM dan keluarga miskin.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai Dicairkan Pemprov DKI Jakarta, Simak Besaran Nominalnya

Sebagai Informasi, program BSU Subsidi Upah pernah disalurkan di tahun 2020 senilai Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing karyawan.

Namun di tahun 2021 ini besaran BSU Subsidi Upah hanya Rp1 juta yang bisa diterima oleh pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Sementara untuk penerima bantuan BSU Subsidi Upah adalah mereka yang terdaftar dalam kepesertaan perlindungan sosial tenaga kerja dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cair Lagi Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September-November, Ini Tanggal Penyaluran dan Cara Dapatnya

Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan.

- Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudian masukkan email dan password

- Setelah masuk halam utama akun BPJS Ketenagakerjaan klik Kartu Digital

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x