Portal Kudus - Berangkat dari pertanyaan rekanaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker, banyak yang mengajukan pertanyaan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Khususnya pertanyaan terkait apakah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 yang belum berhasil mendapatkan BSU subsidi gaji, di tahun 2021 ini bisa dapat?
Secara singkat dan jelas, Kemnaker menjawab pertanyaan dengan sebaik mungkin dan berikut jawabannya.
Bagi pekerja atau buruh pada tahun 2020 yang belum mendapatkan BSU, sepanjang masih sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 dipastikan akan mendapatkan BSU.
Seperti kriteria besaran gaji yang ditentukan, sektor usaha yang ditentukan, dan wilayah yang ditetapkan pemerintah.
Berikut isi kutipan resmi Kemnaker terkait pernyataan di atas sebagaimana di kutip Portal Kudus dari laman resmi Instagram Kemnaker.
"Hai Rekan, bagi pekerja / buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), rekan akan mendapatkan BSU tahun 2021", tulis akun Instagram @kemnaker, Minggu 8 Agustus 2021.