Apa Itu Masa Sanggah? Pendaftar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Bisa Ajukan Sanggahan

- 3 Agustus 2021, 16:35 WIB
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial /

Masa sanggah dapat dilakukan selama tiga hari yakni pada 4-6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Bansos Kemensos Lewat cekbansos.kemensos.go.id! Berikut Deretan Bantuannya

Untuk mengajukan sanggahan tetap ada aturannya yaitu pendaftar hanya boleh melakukannya satu kali dalam satu kesempatan selama periode masa sanggah dibuka.

Pendaftar yang dapat mengajukan sanggah adalah yang berkas unggahannya telah sesuai, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi pada pendaftaran CPNS 2021.

Pendaftar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka 1 Agustus 2021! Berikut Cara Pendaftarannya

Nantinya, panitia seleksi CPNS akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.

Nantinya, jika sanggahan dari pendaftar lolos, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi, kemudian bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah