Masa Penahanan Nurdin Abdullah, Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan dan 2 Tersangka Lain Diperpanjang KPK

- 19 Maret 2021, 12:09 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Portal Kudus- Masa penahanan Nurdin Abdullah, gubernur non aktif Sulawesi Selatan kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah ditangkap KPK atas kasus dugaan suap infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan 2020-2021.

Dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan gubernur non aktif Sulawesi Selatan tersebut, KPK menemukan uang sejumlah miliaran rupiah.

Baca Juga: Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

Sebanyak Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan juga 190 ribu dolar Singapura.

Tidak hanya Nurdin Abdullah, tersangka lain yang bersangkutan dengan kasus tersebut, juga diperpanjang masa tahanannya.

Yaitu, Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukamba (APB) dan juga Edy Rachmat yang merupakan sekretaris dinas PUPR provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi PT ASABRI Rp 23 T, Jimmy Sutopo Ditahan, Begini Kronologinya

Penahanan diperpanjang KPK untuk melengkapi bukti terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah dan 2 tersangka lainnya.

“Perpanjangan masa tahanan ini diperlukan tim penyidik KPK, untuk mengumpulkan beberapa alat bukti,” ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK pada 18 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News

Baca Juga: Korupsi PT ASABRI, 6 dari 10 Saksi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Kelas 1 Jambe Tangerang

Pelengkapan bukti terus dikumpulkan KPK untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Penahanan diperpanjan  selama 40 hari, yaitu dimulai tanggal 19 Maret hingga 27 April 2021.

“Tim Penyidik dari KPK telah melakukan perpanjangan penahanan saudara NA berama kawan- kawannya selama 40 hari kedepan,” ujar Ali Fikri

Baca Juga: Rumah Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Disita KPK, Berikut Keterangan Lengkap Jubir KPK

Selama masa tahanan, Nurdin Abdullah dan 2 tersangka lainnya ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) yang bebeda.

Nurdin Abdullah di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1.

Penahanan ketiga tersangka terkait kasus suap dan grativikasi akan dilakukan hingga KPK sudah berhasil mengumpulkan semua alat bukti terkai kasus tersebut. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah