Dijatuhi Hukuman Penjara, Peternak Ayam di Banyumas: Kami Bukannya Usaha yang Melukai atau Membunuh Orang Lain

- 19 Maret 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi: Ayam jago
Ilustrasi: Ayam jago /Pexels/ Pixabay /Pixabay

Portal Kudus-Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Mario Suseno.

Mario Suseno merupakan seorang peternak ayam petelur yang didakwa karena dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas pada Rabu, 17 Maret 2021, majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa yakni membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Nasi Goreng Spesial Sosis Telur Ayam, Pas Pas Disajikan Saat Hujan

Majelis hakim menilai terdakwa Mario Suseno terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal yang membuat terdakwa Mario Suseno dijatuhi hukuman lantaran dirinya tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur miliknya.

Diketahui, peternakan milik Mario Suseno terletak Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Plt Bupati Kudus Mencoba Kopi Muria Diseduh dengan Air Tiga Rasa Gimana Rasanya? Simak Beritanya

Meskipun memberi hukuman, majelis hakim menyatakan ada beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa, salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.

Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu.

"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus dikutip PortalKudus dari ANTARA Jateng.

Berdasarkan pertanyaan tersebut, terdakwa Mario Suseno menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu.

Terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan (pekerja di peternakan, red.) juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," katanya yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Menurut Mario Suseno, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait, namun jawaban dinas tersebut tidak berani memrposes dokumen perizinan UKL-UPL karena sedang proses pengadilan.

"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," katanya menegaskan.

Ia mengatakan jika dia dipidana, seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena dapat dipastikan banyak yang tidak punya izin UKL-UPL.

Menurut dia, hal itu disebabkan izin UKL-UPL tidak hanya untuk usaha peternakan, juga untuk semua jenis usaha berdasarkan skala kapasitasnya.

"Sama sekali belum ada sosialisasi terkait UKL-UPL. Kami juga tidak tahu (kalau harus ada izin UKL-UPL) karena kami bukan korporasi, bukan pabrikan pakan, atau apa, kami hanya peternakan biasa, peternakan rakyat," ujarnya.

Mario mengatakan kasus yang dialaminya hingga harus menjalani proses persidangan itu berawal dari oknum polisi yang mencari-cari kandang dan mengeceknya.

"Padahal, selama ini kandang kami tidak ada masalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat, bahkan tokoh masyarakat yang hadir dalam persidangan menyatakan senang dengan adanya kandang ayam karena justru memberi lapangan pekerjaan," tutur Mario.

"Tapi hasilnya seperti ini, gara-gara enggak ada izin lingkungan," tambahnya.

Terkait dengan rencana mengajukan banding, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk menggandeng penasihat hukum atau tetap berjalan sendiri.

"Kami masih belum tahu (apakah menggunakan penasihat hukum atau tidak), kami kayaknya sih enggak karena satu, mahal, dan kedua juga kami cuma begini kok sampai dipenjara karena masalah izin," ujar Mario.

Mario mengatakan jika usahanya bukan usaha yang melukai atau membunuh orang lain.

"Kami bukannya usaha yang melukai atau membunuh orang lain atau merugikan orang lain," tambahnya.

Kasus yang dihadapi Mario Suseno memicu unjuk rasa yang dilakukan sejumlah peternak dan pekerja peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, pada tanggal 26 Januari 2021.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memrotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai alasan. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x