Korupsi PT ASABRI, 6 dari 10 Saksi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Kelas 1 Jambe Tangerang

- 2 Februari 2021, 18:41 WIB
Salah satu tersangka perkara tindak pindana korupsi PT Asabri.
Salah satu tersangka perkara tindak pindana korupsi PT Asabri. /kejaksaan.go.id/

Portal Kudus- 6 dari 10 saksi kasus korupsi PT ASABRI ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa  1 Februari 2021, 

Pernyataan itu disampaikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam Konferensi Pers yang berlangsung.

Konferensi Pers digelar untuk menindaklanjuti penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Baca Juga: KPK, Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Terkait

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus korupsi PT ASABRI.

6 dari 10 saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya adalah ARD selaku Mantan Direktur Utama PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI 2012/2017.

BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT.Asabri (Persero) 2008 /2014. SW selaku Direktur Utama PT.Asabri (Persero) 2016/2020.

Baca Juga: Akhirnya Vaksin Sinovac Tahap ke-4 Telah Tiba di Indonesia, berikut Jumlah Total Vaksin yang Akan Dipakai

HS selaku Direktur PT ASABRI (Persero) 2013/2014 dan 2015/2019, dan juga LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x