Portal Kudus- 6 dari 10 saksi kasus korupsi PT ASABRI ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa 1 Februari 2021,
Pernyataan itu disampaikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam Konferensi Pers yang berlangsung.
Konferensi Pers digelar untuk menindaklanjuti penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Baca Juga: KPK, Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Terkait
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus korupsi PT ASABRI.
6 dari 10 saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya adalah ARD selaku Mantan Direktur Utama PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI 2012/2017.
BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT.Asabri (Persero) 2008 /2014. SW selaku Direktur Utama PT.Asabri (Persero) 2016/2020.
HS selaku Direktur PT ASABRI (Persero) 2013/2014 dan 2015/2019, dan juga LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.