Portal Kudus- Rumah tersangka kasus ekspor benih lobster disita KPK berdasarkan keterangan dari Juru Bicara (Jubir) KPK.
Rumah milik tersangka kasus ekspor benih lobster yang disita KPK terletak di perumahan Pasadena blok A No 16, Cikarang Pusat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rumah milik Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang merupakan salah satu tersangka suap benih lobster disita karena diduga dibeli menggunakan uang dari hasil suap tersebut.
AMP merupakan Staf pribadi dari tersangka Edhy Prabowo (EP), mantan menteri KKP yang terjerat kasus suap perizinan ekspor benih lobster kepada para eksportir.
“Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Ali Fikri, Jubir KPK Bidang Penindanakan, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News
KPK Sita Rumah Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster di Cikarang
Penyitaan rumah tersangka suap ekspor benih lobster terjadi pada Jumat malam, yang dilakukan oleh tim penyidik dari KPK.
Tim penyidik juga telah memberikan tanda berupa plang bahwa rumah tersebut telah disita, disertai dengan berita acara.