Rumah Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Disita KPK, Berikut Keterangan Lengkap Jubir KPK

- 13 Maret 2021, 17:17 WIB
Tersangka kasus  ekspor benih lobster
Tersangka kasus ekspor benih lobster /Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Portal Kudus- Rumah tersangka kasus ekspor benih lobster disita KPK berdasarkan keterangan dari Juru Bicara (Jubir) KPK.

Rumah milik tersangka kasus ekspor benih lobster yang disita KPK terletak di perumahan Pasadena blok A No 16, Cikarang Pusat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rumah milik Andreau  Misanta Pribadi (AMP) yang merupakan salah satu tersangka suap benih lobster disita karena diduga dibeli menggunakan uang dari hasil suap tersebut.

Baca Juga: Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

AMP merupakan Staf pribadi dari tersangka Edhy Prabowo (EP), mantan menteri KKP yang terjerat kasus suap perizinan ekspor benih lobster kepada para eksportir.

“Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Ali Fikri, Jubir KPK Bidang Penindanakan, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News

KPK Sita Rumah Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster di Cikarang

Penyitaan rumah tersangka suap ekspor benih lobster terjadi pada Jumat malam, yang dilakukan oleh tim penyidik dari KPK.

Tim penyidik juga telah memberikan tanda berupa plang bahwa rumah tersebut telah disita, disertai dengan berita acara.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x