Portal Kudus- Penyidikan kasus Korupsi PT ASABRI sebesar Rp 23 triliun masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tersangka Jimmy Sutopo untuk ditahan, berikut kronologinya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam Konferensi Pers yang berlangsung.
Senin, 15 Februari 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 3 orang saksi dalam perkara tipikor PT ASABRI.
3 saksi yang diperiksa adalah Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur Jakarta Emitmen Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.
Dari 3 orang saksi, 1 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS. JS diduga terlibat bersama tersangka BTS dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI.
JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print-09/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
Baca Juga: Ayo Sukseskan Kampus Mengajar 2021, Tantangan Menteri Nadiem Makarim Bagi Mahasiswa Indonesia
JS juga diduga melakukan tindak pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI.