Tersangka Baru Kasus Korupsi PT ASABRI Rp 23 T, Jimmy Sutopo Ditahan, Begini Kronologinya

- 16 Februari 2021, 12:33 WIB
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri.
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

Portal Kudus- Penyidikan kasus Korupsi PT ASABRI sebesar Rp 23 triliun masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tersangka Jimmy Sutopo untuk ditahan, berikut kronologinya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  dalam Konferensi Pers yang berlangsung.

Senin, 15 Februari 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 3 orang saksi dalam perkara tipikor PT ASABRI.

Baca Juga: Korupsi PT ASABRI, 6 dari 10 Saksi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Kelas 1 Jambe Tangerang

3 saksi yang diperiksa adalah Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur Jakarta Emitmen Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

Dari 3 orang saksi, 1 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS. JS diduga terlibat bersama tersangka BTS dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi  PT ASABRI.

JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print-09/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Baca Juga: Ayo Sukseskan Kampus Mengajar 2021, Tantangan Menteri Nadiem Makarim Bagi Mahasiswa Indonesia

JS juga diduga melakukan tindak pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi  PT ASABRI.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x