Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

- 17 Februari 2021, 13:35 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

Portal Kudus- Penyelidikan terkait kasus korupsi PT. ASABRI masih terus berlanjut hingga saat ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan 183 hektar tanah.

Menurut penjelasan Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, tanah tersebut adalah milik salah satu tersangka kasus korupsi PT. ASABRI, Benny Tjokrosaputro (BTS).

“barang bukti yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman resmi Kejaksaan Agung

Baca Juga: Korupsi PT ASABRI, 6 dari 10 Saksi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Kelas 1 Jambe Tangerang

BTS merupakan Direktur PT. Hanson Internasional yang diduga kuat terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI.

“melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI

Penyitaan dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021 oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi PT ASABRI Rp 23 T, Jimmy Sutopo Ditahan, Begini Kronologinya

Penyitaan 183 hektar tanah milik BTS, berupa lahan atau pekarangan serta barang bukti sebanyak 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. HT.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x