Portal Kudus- Hati- hati dalam menggunakan sosial media karena saat ini sudah ada Virtual Police dalam menangani perkara UU ITE.
Virtual Police merupakan sarana virtual yang diciptakan oleh pihak kepolisian dalam tugas preventif di dunia maya (virtual).
Virtual Police hadir untuk menghimbau masyarakat yang mengunggah konten yang melanggar aturan UU ITE.
Baca Juga: Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas
Virtual Police juga diciptakan untuk mencegah tindak pidana Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan adanya Virtual Police dalam menangani perkara UU ITE, polisi menghimbau agar masyarakat lebih hati- hati dalam menggunakan sosial media.
Terdapat 5 langkah Virtual Police dalam menangani perkara UU ITE,
Baca Juga: Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap 3 Pelaku Perampasan di Toko Emas, Berikut Keterangan Polisi
Langkah Virtual Police dalam menangani perkara UU ITE yang pertama adalah dengan meminta pendapat dari para Ahli.