Ahli Pidana, Ahli Bahasa maupun Ahli ITE terkait dengan laporan tentang konten milik terduga yang melanggar UU ITE.
Langkah kedua, setelah melakukan analisis dan meminta pendapat dari para Ahli, Virtual Police akan memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun.
Pesan tersebut berisi tentang peringatan bahwa konten yang telah diunggah di sosial media, memuat unsur yang melanggar UU ITE.
Jika pemilik akun tidak memberikan respon kepada Virtual Police atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka akan diberikan pesan peringatan kedua.
Langkah Ketiga, Pesan peringatan kedua akan diberikan setelah 1x24 jam pemilik akun tidak merespon.
Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan di Grobogan Terhadap Gadis Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian
Langkah Keempat, Virtual Police akan melakukan pemanggilan klarifikasi berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi oleh Tim Siber.
Langkah terakhir, Virtual Police akan melakukan penindakan berdasarkan restorative justice, dan mengupayakan mediasi.
Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unitdivi