Polda Papua Barat: Demo Menganggu Ketertiban Umum, Serta Melanggar Ketentuan Pasal 6 UU Nomor 9

- 3 Desember 2020, 10:00 WIB
Kabid Humas Polda Papua, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, MH.
Kabid Humas Polda Papua, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, MH. /doc. Portal Papua

Portal Kudus - Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi SIK, menerangkan bahwa Polda Papua Barat menetapkan 9 tersangka terkait aksi demo memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress dan National Eksekutif Council (WPNGNC) di Kota Sorong dan Manokwari.



Dalam keterangannya,  AKBP Adam Erwindi SIK mengungkap hasil pemeriksaan masih akan dikembangkan lebih jauh. Untuk sementara kesembilan tersangka masih ditahan oleh petugas kepolisian.

“Dari 7 orang yang diperiksa di Kota Sorong, 6 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka dan mereka sekarang ditahan di Polres Sorong Kota,” terang AKBP Adam Erwindi SIK, dilansir Tribratanews, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Lumajang, Membuka Pos Pengungsian Lapangan Gunung Api Semeru Dibeberapa Titik

Sedangkan dari 29 orang yang berhasil diamankan di Kota Manokwari, tiga diantaranya juga ditetapkan menjadi tersangka dan masih ditahan di Rutan Polda Papua Barat.

“Kita masih melanjutkan pemeriksaan dan akan segera rilis di Mapolres Manokwari,’’ tutur Perwira Menengah Polda Papua Barat.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Papua Barat menjelaskan dalam memperingati HUT WPNGNC di Manokwari dan Kota Sorong Papua Barat , petugas kepolisian melakukan tindakan represif dengan tujuan membubarkan massa yang semakin anarkis dan berhasil mengamankan 29 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: BPBD: Pengungsi Gunung Api Semeru Membutuhkan Makanan Siap Saji, Dapur Umum dan Masker

AKBP Adam Erwindi SIK menerangkan bahwa, aksi unjuk rasa tersebut dinilai telah menganggu ketertiban umum serta sudah  melanggar ketentuan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x