BNNP Jateng Mengungkap Kasus Tembakau Gorila yang Menjangkau Kalangan Anak- Anak dan Remaja di Jawa Tengah

- 3 Maret 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika /Pixabay

Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng

AAK diketahui berdomisili di kelurahan Klidang Lor kecamatan Batang kabupaten Batang.

Setelah diamankan, petugas menggeledah pelaku, dan berhasil mengamankan 2 buah paket yang berisi narkotika jenis tembakau gorila.

Petugas juga melakukan interogasi lebih dalam, dimana pelaku diketahui masih memiliki 2 buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan.

Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai

Barang bukti yang didapatkan petugas, kemudian dilakukan uji laboratorium. Diketahui merupakan narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA.

Dimana memiliki efek 4 kali lebih berat dibandingkan dengan ganja.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang- undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (primer), 112 (subsider) jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x