Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng
AAK diketahui berdomisili di kelurahan Klidang Lor kecamatan Batang kabupaten Batang.
Setelah diamankan, petugas menggeledah pelaku, dan berhasil mengamankan 2 buah paket yang berisi narkotika jenis tembakau gorila.
Petugas juga melakukan interogasi lebih dalam, dimana pelaku diketahui masih memiliki 2 buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan.
Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai
Barang bukti yang didapatkan petugas, kemudian dilakukan uji laboratorium. Diketahui merupakan narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA.
Dimana memiliki efek 4 kali lebih berat dibandingkan dengan ganja.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang- undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (primer), 112 (subsider) jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika. ***