BNNP Jateng Mengungkap Kasus Tembakau Gorila yang Menjangkau Kalangan Anak- Anak dan Remaja di Jawa Tengah

- 3 Maret 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika /Pixabay

Kasus tembakau gorila berhasil diungkap setelah adanya informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng & DIY.

Dimana ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila. Alamat paket tersebut ditujukan ke wilayah batang dan siap untuk dikirim.

Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

Setelah itu, BNNP Jateng membentuk tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng, BNNK Batang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY.

untuk selanjutnya, melakukan penyelidikan di wilayah kabupaten Batang.

Penyelidikan tersebut, dimulai pada Rabu, 24 Februari 2021. Penyelidikan dilakukan pada siang hari.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Truk di 2 Provinsi Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Jatanras dan Resmob Polres Brebes

Penyelidikan dilakukan dengan memantau aktivitas sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di jalan Dr. Wahidin No. 54B Batang.

Dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan AAK (24), yang merupakan karyawan swasta di perusahaan pengolahan perikanan.

“terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket. Selanjutnya, orang yang kemudian diketahui berinisial AAK (24 tahun),” ujar Kepala BNNP Jateng

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x