BNNP Jateng Mengungkap Kasus Tembakau Gorila yang Menjangkau Kalangan Anak- Anak dan Remaja di Jawa Tengah

- 3 Maret 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika /Pixabay

Portal Kudus- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali mengungkap kasus tembakau gorila yang menjangkau kalangan remaja di Jawa Tengah.

Peredaran tembakau gorila yang menjangkau kalangan remaja ini terjadi di Batang, Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, turut prihatin atas merebaknya peredaran tembakau gorila tersebut.

Baca Juga: Sabu dalam Ikan Bandeng, 3 dari 5 Tersangka Berhasil Ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati

Tembakau gorila yang menjangkau kalangan remaja ini, dijual dengan harga paket yang terjangkau.

“tembakau gorila dijual eceran dengan harga terjangkau Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu,” ujar Kepala BNNP Jateng pada Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Metro Jaya

Paket tembakau gorila tersebut dijual di kalangan anak- anak dan remaja usia 17-21 tahun.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Mati: Menanti Tiga Orang Tersangka, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8.322 gr

“kepada para anak- anak dan remaja usia 17-21 tahun,” ujar Kepala BNNP Jateng

Kasus tembakau gorila berhasil diungkap setelah adanya informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng & DIY.

Dimana ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila. Alamat paket tersebut ditujukan ke wilayah batang dan siap untuk dikirim.

Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

Setelah itu, BNNP Jateng membentuk tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng, BNNK Batang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY.

untuk selanjutnya, melakukan penyelidikan di wilayah kabupaten Batang.

Penyelidikan tersebut, dimulai pada Rabu, 24 Februari 2021. Penyelidikan dilakukan pada siang hari.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Truk di 2 Provinsi Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Jatanras dan Resmob Polres Brebes

Penyelidikan dilakukan dengan memantau aktivitas sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di jalan Dr. Wahidin No. 54B Batang.

Dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan AAK (24), yang merupakan karyawan swasta di perusahaan pengolahan perikanan.

“terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket. Selanjutnya, orang yang kemudian diketahui berinisial AAK (24 tahun),” ujar Kepala BNNP Jateng

Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng

AAK diketahui berdomisili di kelurahan Klidang Lor kecamatan Batang kabupaten Batang.

Setelah diamankan, petugas menggeledah pelaku, dan berhasil mengamankan 2 buah paket yang berisi narkotika jenis tembakau gorila.

Petugas juga melakukan interogasi lebih dalam, dimana pelaku diketahui masih memiliki 2 buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan.

Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai

Barang bukti yang didapatkan petugas, kemudian dilakukan uji laboratorium. Diketahui merupakan narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA.

Dimana memiliki efek 4 kali lebih berat dibandingkan dengan ganja.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang- undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (primer), 112 (subsider) jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x