Kerupuk Boraks 3,9 Ton Asal Sidoarjo Berhasil Diamankan, berikut Keterangan Polresta Sidoarjo

- 2 Maret 2021, 10:07 WIB
Kerupuk boraks 3,9 ton asal Sidoarjo berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo
Kerupuk boraks 3,9 ton asal Sidoarjo berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Portal Kudus- Produksi kerupuk boraks 3,9 ton asal Sidoarjo berhasil diamankan oleh Polresta Sidoarjo.

Kerupuk boraks 3,9 ton diproduksi di desa Pager, kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Diketahui bahwa kerupuk tersebut sudah siap untuk diedarkan.

Penggerebekan kerupuk boraks 3,9 ton dilakukan oleh Polresta Sidoarjo bersama Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Truk di 2 Provinsi Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Jatanras dan Resmob Polres Brebes

Awal mula penggerebekan kerupuk boraks 3,9 ton, ketika polisi mendapatkan laporan dari warga setempat.

“Berawal dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief dalam konferensi pers pada Senin, 1 Maret 2021

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3,9 ton kerupuk siap edar dan juga 1,4 ton boraks.

Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai

Polresta Sidoarjo menangkap pelaku dikarenakan memproduksi kerupuk menggunakan bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Boraks juga menjadi salah satu bahan yang dilarang dalam pembuatan bahan makanan, sebagaimana peraturan menteri Kesehatan.

Pelaku pembuatan kerupuk boraks 3,9 ton asal Sidoarjo mengaku bahwa pembuatan kerupuk menggunakan bahan daasar tepung terigu dan tepung tapioka.

Tidak hanya itu, pelaku juga menambahkan penyedap rasa beserta boraks.

Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

Dari hasil produksi kerupuk boraks 3,9 ton asal Sidoarjo, pelaku meraup keuntungan Rp 75 juta setiap bulannya.

Adapun produksi kerupuk boraks ini, dilakukan oleh pasangan suami istri asal Sidoarjo dengan inisial SN dan NT.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku pembuatan kerupuk boraks dijerat dengan pasal 136 dan atau pasal 142 Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Sabu dalam Ikan Bandeng, 3 dari 5 Tersangka Berhasil Ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah