Boraks juga menjadi salah satu bahan yang dilarang dalam pembuatan bahan makanan, sebagaimana peraturan menteri Kesehatan.
Pelaku pembuatan kerupuk boraks 3,9 ton asal Sidoarjo mengaku bahwa pembuatan kerupuk menggunakan bahan daasar tepung terigu dan tepung tapioka.
Tidak hanya itu, pelaku juga menambahkan penyedap rasa beserta boraks.
Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit
Dari hasil produksi kerupuk boraks 3,9 ton asal Sidoarjo, pelaku meraup keuntungan Rp 75 juta setiap bulannya.
Adapun produksi kerupuk boraks ini, dilakukan oleh pasangan suami istri asal Sidoarjo dengan inisial SN dan NT.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku pembuatan kerupuk boraks dijerat dengan pasal 136 dan atau pasal 142 Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.