Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Madrasah bukan PNS Rp 1,8 Juta.
Subsidi upah bagi para guru diberikan oleh pemerintah dalam rangka stimulus di masa pandemi covid-19.
Pengecekan online link simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com untuk mengetahui informasi seputar penerimaan BSU Guru.
Link ini dikhususkan kepada para guru yang mengajar dilingkungan madrasah di bawah Kemenag.
Baca Juga: BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Cair! 3 Surat Ini Wajib Dibawa Guru Madrasah Saat Melakukan Pencairan
BSU Kemenag diberikan dalam bentuk bantuan uang senilai Rp600 ribu per bulannya dan diberikan selama tiga bulan, totalnya para guru akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.
"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" tutur GTK Madrasah M Zain, seperti dikutip Portal Kudus dari situs resmi Kemenag, pada Selasa, 15 Desember 2020.
Untuk proses pencairan, penerima diharapkan menunggu pemberitahuan dari Bank BRI dan BRI Syariah selaku bank penyalur
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Mulai Cair! Begini Mekanisme Pencairannya