Remaja Asal Blora Diamankan Pihak Kepolisian Karena Mengedarkan Uang Palsu untuk Transaksi

17 Maret 2021, 13:29 WIB
ilustrasi uang palsu /Noveldy Haidar/

Portal Kudus- Satreskrim Polres Blora dan Polda Jawa Tengah mengamankan remaja asal Blora karena diduga mengedarkan uang palsu untuk transaksi.

Pelaku merupakan seorang remaja AS (18), warga kecamatan Jepon, kabupaten Blora.

Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar Polres Blora pada 16 Maret 2021, pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli HP, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng

Baca Juga: Penderes Kelapa Diamankan Karena Membobol Rumah Tetangga, berikut Kronologi dan Motif Pencurian

Korban penipuan uang palsu adalah AALS (16) yang merupakan pelajar asal desa Sukorejo, kecamatan Tunjungan, Blora.

Kejadian terjadi pada 11 Februari 2021, berawal dari tawaran pelaku untuk membeli barang berupa HP milik korban yang ditawarkan melalui grup sosial media.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Bundaran HI Menyebabkan Pesepeda Luka Parah, Berikut Kronologi dan Hukuman bagi Pelaku

Pada Rabu, 10 Februari 2021, pelaku dan korban saling bertukar pesan melalui nomor WhatsApp.

Isi dari pesan tersebut diantaranya membahas tentang HP yang akan dijual korban ke pelaku, dengan tawar menawar harga.

Kemudian keduanya menyetujui dengan harga Rp 1,3 juta dan pelaku meminta pembayaran dilakukan secara langsung.

Baca Juga: Pemerasan oleh 3 Oknum KPK Gadungan Terhadap 7 Kepala Sekolah Dasar, Berhasil Diamankan Polisi

Kemudian korban menyetujui untuk bertemu di jalan raya Blora- Cepu di depan Asrama Yonif 410/Alugoro, Blora pada malam hari.

Namun, ketika pagi hari korban menyadari bahwa uang yang digunakan pelaku untuk membayar adalah uang palsu.

Kemudian, korban menghubungi nomor pelaku yang telah membeli HP korban dengan menggunakan uang palsu.

Baca Juga: Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas

Akan tetapi, nomor korban ternyata sudah diblokir oleh pelaku. Akhirnya pelaku membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora menyelidiki pelaku, dan berhasil menangkap dengan barang bukti uang, sepeda motor, amplop dan HP.

Sejumlah uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar dengan nomor seri kmm nku128512, 5 lembar dengan nomor seri kmm YLA014146.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap 3 Pelaku Perampasan di Toko Emas, Berikut Keterangan Polisi

Uang pecahan Rp 50 ribu, 9 lembar dengan nomor seri kmm AKF675754, 2 lembar dengan nomor seri kmm FMF858598.

1 unit sepeda motor dan STNK, Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY.

Amplop warna coklat sebagai bungkus paket sebanyak 2 lembar, dan 1 buah HP.

Baca Juga: Berawal dari Aplikasi Pencarian Jodoh, Berakhir di Jeruji Besi, Berikut Keterangan Lengkap Pihak Kepolisian

Akibat perbuatan yang merugikan, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler