Portal Kudus- Satreskrim Polres Blora dan Polda Jawa Tengah mengamankan remaja asal Blora karena diduga mengedarkan uang palsu untuk transaksi.
Pelaku merupakan seorang remaja AS (18), warga kecamatan Jepon, kabupaten Blora.
Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar Polres Blora pada 16 Maret 2021, pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli HP, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng
Baca Juga: Penderes Kelapa Diamankan Karena Membobol Rumah Tetangga, berikut Kronologi dan Motif Pencurian
Korban penipuan uang palsu adalah AALS (16) yang merupakan pelajar asal desa Sukorejo, kecamatan Tunjungan, Blora.
Kejadian terjadi pada 11 Februari 2021, berawal dari tawaran pelaku untuk membeli barang berupa HP milik korban yang ditawarkan melalui grup sosial media.
Pada Rabu, 10 Februari 2021, pelaku dan korban saling bertukar pesan melalui nomor WhatsApp.
Isi dari pesan tersebut diantaranya membahas tentang HP yang akan dijual korban ke pelaku, dengan tawar menawar harga.
Kemudian keduanya menyetujui dengan harga Rp 1,3 juta dan pelaku meminta pembayaran dilakukan secara langsung.
Baca Juga: Pemerasan oleh 3 Oknum KPK Gadungan Terhadap 7 Kepala Sekolah Dasar, Berhasil Diamankan Polisi
Kemudian korban menyetujui untuk bertemu di jalan raya Blora- Cepu di depan Asrama Yonif 410/Alugoro, Blora pada malam hari.
Namun, ketika pagi hari korban menyadari bahwa uang yang digunakan pelaku untuk membayar adalah uang palsu.
Kemudian, korban menghubungi nomor pelaku yang telah membeli HP korban dengan menggunakan uang palsu.
Baca Juga: Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas
Akan tetapi, nomor korban ternyata sudah diblokir oleh pelaku. Akhirnya pelaku membuat laporan ke Polres Blora.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora menyelidiki pelaku, dan berhasil menangkap dengan barang bukti uang, sepeda motor, amplop dan HP.
Sejumlah uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar dengan nomor seri kmm nku128512, 5 lembar dengan nomor seri kmm YLA014146.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap 3 Pelaku Perampasan di Toko Emas, Berikut Keterangan Polisi
Uang pecahan Rp 50 ribu, 9 lembar dengan nomor seri kmm AKF675754, 2 lembar dengan nomor seri kmm FMF858598.
1 unit sepeda motor dan STNK, Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY.
Amplop warna coklat sebagai bungkus paket sebanyak 2 lembar, dan 1 buah HP.
Akibat perbuatan yang merugikan, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***