Portal Kudus- Kasus tabrak lari di Bundaran HI menyebabkan pesepeda mengalami luka parah. Pihak Kepolisian jelaskan kronologi dan hukuman bagi pelaku.
Kasus tabrak lari di Bundaran HI kepada pesepeda terjadi pada Jumat pagi, 12 Maret 2021.
Berawal ketika Mercy melaju di jalan MH Thamrin, bermaksud untuk pindah ke lajur kiri. Namun ternyata menabrak pesepeda yang saat itu di lajur kiri.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan WNA di Serpong Berhasil Ditangkap, Berikut Kronologi dan Motif Pembunuhan
Hal tersebut mengakibatkan pesepeda dengan inisial IC terjatuh dan terlindas roda kiri dari Mercy yang menabraknya.
“kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada 13 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News
Akibat kecelakaan itu, pesepeda mengalami patah tulang di beberapa tulang rusuknya.
“ada beberapa tulang rusuk korban yang patah ya,” ujar Sambodo