BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Cair ! Simak Kriteria dan Cara Mencairkannya

12 Desember 2020, 17:26 WIB
Cek Ini Nama Penerima BLT Guru Honorer Madrasah PAI non PNS, Klik Link Ini Pastikan Kamu Terdata /simpatika.kemenag.go.id/

Portal Kudus - BLT Guru Honorer Kemenag Sebesar Rp 1,8 Juta Cair. Begini kriteria penerima dan cara mencairkannya.

Proses pencairan dilakukan mulai hari Jumat,11 Desember hingga Senin, 14 Desember 2020.

Bagi para Guru Madrasah honorer yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa langsung login ke situs simpatika.kemenag.go.id.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Non PNS Cair Rp1,8 Juta, Berikut Mekanisme Pencairannya

 

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat 11 November 2020.

 

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Memunculkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Cek penerima BLT UMKM

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki),

Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag Cair Jumat-Senin? Segera Lengkapi Syaratnya

Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

- Bukan penerima program pra kerja

- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.***

 

 

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler