Perwakilan Bawaslu Kudus hadiri Rapat Kerja Teknis, Antisipasi Adanya Permohonan Perselisihan

- 27 April 2024, 13:21 WIB
Bawaslu Kudus
Bawaslu Kudus /Instagram @bawaslukudus

Portal Kudus - Dalam rangka penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Kudus mengikuti rapat kerja teknis bidang perundang-undangan dan advokasi hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Millenium Jakarta.

Kegiatan itu berlangsung selama empat hari sejak Selasa, 23 April 2024 hingga Jumat, 26 April 2024.

Baca Juga: JELASKAN Tentang Komponen Apa Saja Dalam Proses Komunikasi dan Mengapa Manusia Membutuhkan Komunikasi

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun keterangan tertulis pada saat pengawasan tahapan pemilu tentang adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah di registrasi oleh MK pada tanggal 23 April 2024.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan bahwa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis, hal ini apabila majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi beserta Staf telah mereview hasil keterangan tertulis PHPU Pileg 2024 ke pada Bawaslu RI dan selanjutnya melakukan pengumpulan alat bukti hasil pengawasan dan proses penanganan pelanggaran.

Baca Juga: BERDASARKAN Artikel Berita di Atas Coba Anda Jelaskan Implementasi Skema Proses Komunikasi Dari Thill, Bovee

Diketahui di Kabupaten Kudus terdapat permohonan calon legislatif DPRD Kabupaten Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat.

Berdasarkan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Partai Demokrat, bahwa terdapat selisih perolehan suara disebabkan terjadinya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog, tepatnya:

-Desa Gondosari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x