Portal Kudus - Bawaslu Kabupaten Kudus akan merekrut sebanyak 27 personil panwaslu kecamatan yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.
Personil yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang anggota panwaslu kecamatan.
Baca Juga: Perwakilan Bawaslu Kudus hadiri Rapat Kerja Teknis, Antisipasi Adanya Permohonan Perselisihan
Kategori peserta seleksi panwaslu kecamatan terdiri dari dua katergori peserta, yaitu:
1. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
2. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: JAWABAN! Komunikasi Bisnis Diharapkan Berjalan Dengan Efektif Agar Tercapainya Tujuan Suatu Organisasi
Pada Kamis, 25 April 2024, Bawaslu Kudus menerima sejumlah 17 berkas administrasi pendaftaran Panwaslu Kecamatan existing di Kantor Bawaslu Kudus.
Peserta Existing akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.***