Polres Semarang berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya pengembangan modus kejahatan curanmor di Ambarawa.
“Kasus ini terungkap berkat pengembangan curanmor Ambarawa,”, ujar Kapolres Semarang
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi PT ASABRI Rp 23 T, Jimmy Sutopo Ditahan, Begini Kronologinya
Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi berupa gudang yang dimiliki oleh penadah curanmor asal Kudus, Polres Semarang menemukan berbagai jenis bagian komponen sepeda motor.
Motor milik warga Ambarawa pun ditemukan dengan wujud yang sudah tidak utuh di dalam gudang milik penadah curanmor asal Kudus.
“Barang bukti unit motor hasil pencurian di Ambarawa ditemukan di gudang tersangka. Kondisinya sudah tidak berbentuk,” ujar Kapolres Semarang.
Ketika ditemukan motor Supra X 125 milik warga Ambarawa tersebut, sudah terpisah menjadi 13 bagian.
13 bagian yang ada di gudang penadah curanmor asal Kudus diantaranya, 1 set lampu depan, 1 buah knalpot, 1 buah stang motor, 1 set shockbreaker depan, 2 buah velg beserta ban.
Selain itu juga ditemukan 1 buah filter angin, 1 buah jok motor, 1 buah tangki bensin, 1 buah slebor depan, 1 buah tuas rem kaki, 1 set blok mesin tengah, 1 set standar samping, dan 1 buah begel pegangan tangan. ***