Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini

- 17 November 2020, 18:00 WIB
ilustrasi BLT Guru Honorer non PNS
ilustrasi BLT Guru Honorer non PNS /

1. Guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah ini merupakan guru madrasah non-PNS;

2. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada Semester I Tahun Pelajaran 2020-2021;

3. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan masih aktif;

4. Perhatikan, jika sampai hari ini nomor rekening kalian belum juga tercatat di layanan SIMPATIKA Kemenag, kalian segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan bahwa nomor rekening milik kalian masih aktif;

Lantas bagaimana cara cek BLT atau BSU guru honorer? Simak langkah berikut ini:

a. Kalian dapat login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Situs ini resmi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud)

INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

b. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi:

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x