Portal Kudus - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa guru Honorer akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020. Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut.
Para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Cair? Jangan Panik Ini Solusinya
Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Ini Cara lapor Bila Ada Yang Belum Terima
Guru honorer yang akan mendapatkan BLT harus penuhi syarat salah satunya upah di bawah Rp 5 juta dan tidak masuk ke daftar yang menerima Banpres Produktif.
Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer antara lain: