JELASKAN Tentang Kemungkinan/Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak Jika Kondisi Wajib Pajak

- 24 April 2024, 12:50 WIB
Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. /tangkap layar

Portal Kudus - Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000.

Untuk mengetahui jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?

Baca Juga: JAWABAN! Dari Uraian Diatas Usaha Apa Saja yang Dapat Menumbuhkan Gagasan Bagi KLG? Jelaskan

Jawaban:

1. Penjelasan tentang Berakhirnya Utang Pajak

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x