Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

- 3 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi: Subsidi Upah Tahap 5 Masuk Disalurkan, Total 12,4 Juta Penerima, Segera Cek Rekening
Ilustrasi: Subsidi Upah Tahap 5 Masuk Disalurkan, Total 12,4 Juta Penerima, Segera Cek Rekening /PIXABAY/5851928

Portal Kudus - Baru-baru Kemenag ini telah beredar Surat Edaran Pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Surat KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020.

Tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Baca Juga: Guru Madrasah Honorer di Kabupaten Kudus Bakal Dapat Subsidi Upah dari Kemenag

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.

Telah menetapkan keputusan untuk memberikan bantuan upah Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Komplotan Maling di Kudus Gasak Harta Korban Senilai Rp 600 Juta

Berikut ini Poin-Poin Penerima Bantuan Subsidi Upah dan Ketentuan Penerima Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Non PNS

Poin – Poin Penting Dalam Surat Edaran Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Bukan PNS

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Nah itulah 3 poin penting yang wajib dipahami dan dimengerti.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x