BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara Mendapatkan dan Syaratnya

- 18 Oktober 2020, 05:00 WIB
Syarat daftar BLT BPUM.
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

Syarat Daftar BLT UMKM 

Persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiiki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memilik Usaha Mikro dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin usaha Mikro Kecil (IUMK)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima lewat SMS dan WA
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga
5. Tidak mempunyai akses kredit perbankan
6. Memiliki Rekening Bank Pemerintah (BRI, Mandiri Syariah, BNI) saldo tabungan kurang dari Rp. 2.000.000.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk BLT UMKM diperpanjang hingga November ini Anda tinggal melengkapi Fotocopy KTP, KK, foto usaha dan surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan. Pendaftaran IUMK secara daring ini semakin mempermudah Anda untuk mendaftar BLT UMKM.

Bagi Anda yang memiliki usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima atau warung yang tidak besar bisa mendaftarkan diri. Segera lengkapi semua persyaratannya agar mendapatkan bantuan ini.

 

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Tahap 4 Via HP

pendaftaran peserta Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut, diperpanjang hingga 26 November 2020.***

 

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x