Masih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 11 Oktober 2020, 13:14 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta
BLT UMKM Rp2,4 juta /Pikiran rakyat

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro selanjutnya bisa melengkapi data usulan kepada lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengka

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x