Cek Syarat Berikut Dapatkan Bantun Subsidi Gaji /BSU Senilai Rp600 Ribu Selama 4 Bulan PPKM Level 3 dan 4

- 24 Juli 2021, 12:00 WIB
Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair,  Cek di Kemnaker.go.id
Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id /Foto Kemnaker.go.id/

Portal Kudus – Segera Cek Syarat Berikut dan Dapatkan Bantun Subsidi Gaji /BSU Senilai Rp600 Ribu Selama 4 Bulan.

Bantuan pemerintah subsidi gaji atau upah (BSU) untuk pekerja /buruh Besaran Rp600 ribu /bulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja /Buruh.

Dalam rangka mensukseskan program bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepada dinas ketenaga kerjaan didaerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada hari humat 23 Juli 2021 secara virtual.

Baca Juga: Cek Syarat Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Bantun Subsidi Gaji /BSU Bulan Juli Senilai 4 x Rp600 Ribu

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Sebelum BSU Kemnaker Cair

Dari pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa program BSU bukan program baru, karena program ini telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri untuk tahun ini terdapat lebih sedikit perbedaan.

“Perbedaanya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga uang utamanya bedasarkan masukan-masukan dari sejumlah puhak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin, agar ditahu ini lebih akuntabel dan tepat sasaran bagi penerima BSU.”

Baca Juga: Apakah BLT BSU Ketenagakerjaan Termin 3 Akan Cair 2021 Bulan Ini? Begini Penjelasan Kemnaker

Segaris dengan itu, Kementerian Keuangan dalam infografisnya menyebutkan bahwa bantuan pemerintah subsidi gaji / upah untuk pekerja / buruh Besaran Rp600 ribu /bulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja / Buruh.

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan.

Kemudian cek syarat berikut agar data diri yang diserahkan tidak tereliminasi :

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
  3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020.
  4. Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk memastikan nama terdaftar dengan benar maka cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah