Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) mulai salurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Madrasah bukan PNS Rp 1,8 Juta.
Bantuan gaji untuk beberapa guru diberi oleh pemerintahan dalam rencana stimulan di periode wabah covid-19.
Baca Juga: Bacaan Doa Sesudah Adzan dan Iqomah, Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Pengujian online link simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com untuk mengenali info sekitar akseptasi BSU Guru.
Link ini diutamakan ke beberapa guru yang mengajarkan dilingkungan madrasah di bawah Kemenag.
Baca Juga: 70% Guru Sudah Mencairkan BSU Guru Madrasah Bukan PNS 2020, Senilai Rp1,8 juta Per Penerima
Pembaruan (Update) Pengumuman pada 23 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.
- Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA.