Siapa yang Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), JIka Keluar atau Masuk Wilayah Propinsi DKI

- 13 Juli 2021, 12:00 WIB
strp
strp /tangkapan layar/twitter

Portal Kudus –Siapa yang Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP),  JIka Keluar atau Masuk Wilayah Propinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta dalam masa PPKM Darurat  tanggal 03 – 20 Juli 2021, memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai pengendali mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Propinsi DKI Jakarta, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat)

Baca Juga: Cara Cek, Unduh, Print dan Simpan PDF Sertifikat Vaksin Pada pedulilindungi.id Dengan Mengikuti Alur Berikut

Dalam cuitannya di twitter pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai senin tanggal 5 – 20 Juli 2021, mewajibkan warga JABODETABEK memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini BERLAKU bagi :

  • Pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, system pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor.
  • Pekerja sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transpotasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Cukup Mudah, Hanya Dengan mengikuti Alur Berikut

Namun Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini TIDAK BERLAKU bagi :

  • Kementerian atau lembaga atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK, Dll)
  • Urusan mendesak penanganan pandemic ( tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaan peti jenazah, dll)

Surat tanda registrasi pekerja (STRP) hanya dapat diajukan secara online, dan dalam permohonan STRP ini terdapat 2 kategori :

Baca Juga: Contoh Kartu Ucapan HUT DKI Jakarta ke 494 Pada 22 Juni 2021, Cocok untuk Poster serta Twibbon HUT DKI 2021

  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Kunjungan keluarga yang sakit
  • Kunjungan keluarga duka/ ntar jenazah
  • Ibu hamil
  • Pendampingan bersalin/ ibu hamil
  1. Perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal
  • Dengan cara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja)

Untuk persyaratan registrasi  Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dibagi menjadi :

  1. Pekerja sektor esensial dan kritikal ( perjalanan dinas dan rutinitas)
  • Disiapkan KTP
  • Surat Tugas dari perusahaan ( rombogan dapat melampirkan Nama, No KTP, Foto, Alamat tinggal dan Alamat tujuan)
  • Sertivikat Vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkannya)
  • Foto 4x6 berwarna ( rombogan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)
  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • KTP Pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkannya)
  • Foto 4x6 berwarna

Diinformasikan selanjutnya bahwa alur dari permohonan STRP melalui online adalah sebagai berikut :

  • Masuk di alamat https://jakevo.jakarta.go.id
  • Kemudian mengisi formulir yang ada, upload kemudian submit
  • Dari situ kemudian berkas akan di verfikasi oleh Admin hingga disetujui atau ditolak.
  • dan diterbitkanlah STRP oleh DPMPTSP kemudian unduh surat tersebut.
  • Pada saat pengecekan dilapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone Anda Kepetugas.
  • Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah