Perhatikan Persyaratan Pendebitan SPP KJP Plus DKI Jakarta, Perhatikan Langkah dan Ketentuannya untuk Sekolah

- 12 Juli 2021, 10:25 WIB
 KJP Plus Tahap 1 untuk siswa SD sampai SMK sudah cair Juli 2021.
KJP Plus Tahap 1 untuk siswa SD sampai SMK sudah cair Juli 2021. / kjp.jakarta.go.id

Portal Kudus - Bulan ini pengumuman cairnya dana KJP Plus tahap 1 bulan Juli 2021 dikabarkan pada tanggal yang sama dengan bulan sebelumnya, Mei dan Juni yakni di tanggal 11.

Lebih lengkapnya pengumuman tentang pencairan dana KJP Plus bulan Juli dapat kalian cek di akun Twitter UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau instagram @disdikdki dan UPT P4OP.

KJP Plus tahap I bulan Juli 2021 ini merupakan program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu dalam pembiayaan akademik.

Baca Juga: Update Informasi Pencairan KJP Plus Tahap 1 Cair Juli 2021, Berikut Keterangan Website Resmi kjp.jakarta.go.id

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I bulan Juli 2021 kemungkinan cair besok, yakni tanggal 11 Juli 2021.

Berdasarkan informasi dari kjp.jakarta.go.id melalui infografis, untuk mengenai jadwal cair dana bantuan KJP Plus tahap 1 bulan Juli 2021 saat ini masih dalam proses.

Berikut ini adalah keterangan persyaratan pendebitan SPP KJP Plus DKI Jakarta, dari website kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Info Terbaru: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Bulan Juli Proses Pencairan, Tunggu Pengumumannya

Persyaratan Pendebitan SPP KJP Plus

- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Sekolah/madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPPnya harus terlebih dahulu memiliki Rekening Giro Bank DKI.

2. Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) para peserta didik sesuai dengan nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah dibayar DILARANG diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta.

3. Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM, sekolah/madrasah agar melampirkan :

Baca Juga: Fasilitas Gratis KJP Plus, Akses Apapun dan Pembelian Apapun Tanpa Bayar, Berikut Cek Faktanya

a. RKAS

b. Fotokopi Kartu SPP yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3. masing-masing 1 contoh Kartu SPP).


4. Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut  :

a. Sekolah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).

Baca Juga: Mengenal Program KJP Plus DKI Jakarta, Program Unggulan Bantuan Sekolah yang Kaya Manfaat

b. Madrasah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).

- Pengajuan permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI harus melampirkan berkas nomor 5 dan 6.

5. Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermaterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.

6. Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mengenal Program KJP Plus DKI Jakarta, Program Unggulan Bantuan Sekolah yang Kaya Manfaat

b. Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

- Sekolah/madrasah swasta meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam akhir website terdapat keterangan pengarahan, "Silahkan download Contoh SPTJM KJP SEKOLAH/MADRASAH di Menu Download."

Demikian pemaparan persyaratan pendebitan SPP KJP Plus, yang perlu diperhatikan sekolah untuk program KJP Plus untuk siswanya.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x