KJMU DKI Jakarta diberikan Sebagai Dana Bantuan, Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya

- 8 Juli 2021, 12:30 WIB
Besaran dana dan kapan KJP Plus cair bulan Juli 2021 info penjelasan P4OP sarankan cek JakOne Mobile dan print buku tabungan ATM
Besaran dana dan kapan KJP Plus cair bulan Juli 2021 info penjelasan P4OP sarankan cek JakOne Mobile dan print buku tabungan ATM /Web KJP Jakarta/

Portal Kudus - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), merupakan program bantuan dana dari Pemerintah DKI Jakarta.

Khusus untuk warga Jakarta yang kesulitan dana sekolah, terlebih untuk masuk ke Universitas atau Kampus yang ada di Indonesia.

KJMU merupakan program dana bantuan untuk masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu, namun memiliki kepintaran dalam pendidikan.

Baca Juga: KJP SMP Bulan Juli 2021 Kapan Cair, Inilah KJP Plus untuk SD, SMP, SMK, SMA Pastikan Namamu Terdaftar

Selain itu yang menjadi tujuan utama adalah program ini adalah, siswa atau alumni SMA sederajat yang memiliki kemauan dan tekad semangat untuk melanjutkan pendidikan.

Dalam penerimaannya tentu haruslah melewati proses pemberkasan, dan juga proses seleksi yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta.

Agar program KJMU bisa menyasar kepada siswa yang tepat dan sesuai persyaraan yang diajukan.

Mengutip dari webiste resmi pemerintah kjp.jakarta.go.id, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Kapan Bantuan KJP Plus Juli 2021 Cair? Berikut Jadwalnya, Cek kjp.jakarta.go.id

Persyaratan umum penerima KJMU untuk mendapatkan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

3 Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan khusus penerima KJMU untuk mendapatkan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;

Baca Juga: Selain BANSOS KJP Plus Cair Bulan Juli, ada Diskon Listrik 50 Persen Juli - September 2021, Buruan Klaim

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua).

Demikianlah persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta dalam program KJMU.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x