Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Cukup Mudah, Hanya Dengan mengikuti Alur Berikut

- 12 Juli 2021, 23:27 WIB
strp
strp /tangkapan layar/twitter

Portal Kudus - Pemprov DKI Jakarta dalam masa PPKM Darurat  tanggal 03 – 20 Juli 2021, memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai pengendali mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Propinsi DKI Jakarta, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat)

Dalam cuitannya di twitter pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai senin tanggal 5 – 20 Juli 2021, mewajibkan warga JABODETABEK memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Baca Juga: Perhatikan Persyaratan Pendebitan SPP KJP Plus DKI Jakarta, Perhatikan Langkah dan Ketentuannya untuk Sekolah

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini BERLAKU bagi :

  • Pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, system pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor.
  • Pekerja sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transpotasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: KJP Bulan Juli 2021 Kapan Cair untuk SMK? Simak Info Tanggal Cair dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus di DKI

Namun Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini TIDAK BERLAKU bagi :

  • Kementerian atau lembaga atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK, Dll)
  • Urusan mendesak penanganan pandemic ( tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaan peti jenazah, dll)

Surat tanda registrasi pekerja (STRP) hanya dapat diajukan secara online, dan dalam permohonan STRP ini terdapat 2 kategori :

  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Kunjungan keluarga yang sakit
  • Kunjungan keluarga duka/ ntar jenazah
  • Ibu hamil
  • Pendampingan bersalin/ ibu hamil
  1. Perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal
  • Dengan cara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja)

Untuk persyaratan registrasi  Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dibagi menjadi :

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x