5 Persyaratan Penerima KIP Kuliah adalah ? Simak Informasi Berikut Untuk Mendapatkan Kuliah Gratis

- 22 Februari 2021, 02:00 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /tangkapan layar/PIP kemdikbud

Portal Kudus –Pemerintah akan menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan KIP Kuliah adalah wujud kehadiran pemerintah bagi mahasiswa baru yang kurang mampu.

KIP Kuliah adalah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Program KIP Kuliah adalah kebijakan pemerintah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Baca Juga: YESS! Ikuti Alur Program Indonesia Pintar, 3 Kementrian Memberikan Bantuan Rp1 Juta Melalui PIP SMA 2021

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Pemerintah dalam harapannya, seperti disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan untuk tahun ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah 2021 bagi mahasiswa baru, dengan harapan masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter , Ainun Na’im,Pers Release di Jakarta 1 Februari 2021.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama PIP SMP 2021 Cair Bantuan Rp750 Ribu

Siswa Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah