3 Persyaratan dan Kelengkapan, Yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

- 20 Februari 2021, 23:00 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /tangkapan layar/PIP kemdikbud

Portal Kudus - KIP Kuliah 2021 ini sebagai bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Dengan Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020, dilanjutkan dengan KIP Kuliah 2021.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah 2021, sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: PIP SD Kapan Cair ? Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp450 Ribu.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP SMP 2021, Uang Rp750 Ribu Bagi Pemegang KIP

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Pemerintah dalam harapannya, seperti disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan untuk tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima.

Oleh karena itu pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Jangan Sedih! PIP SMA 2021, Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x