KIP Kuliah 2021, Simak Syarat Yang Harus Disiapkan Hingga Tahapan Pendaftaran Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.

- 20 Februari 2021, 21:30 WIB
KIP Kuliah.
KIP Kuliah. /kemdikbud.go.id/

Portal Kudus – Dengan Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020, dilanjutkan dengan KIP Kuliah 2021.

KIP Kuliah 2021 ini sebagai bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Pemanfaat KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, sehingga dapat menempuh pendidikan tinggi sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP SMP 2021, Uang Rp750 Ribu Bagi Pemegang KIP

Baca Juga: YESS! Ikuti Alur Program Indonesia Pintar, 3 Kementrian Memberikan Bantuan Rp1 Juta Melalui PIP SMA 2021

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Pemerintah dalam harapannya, seperti disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan untuk tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima.

Baca Juga: PIP SD Kapan Cair ? Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp450 Ribu.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x