Portal Kudus – Dengan Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020, dilanjutkan dengan KIP Kuliah 2021.
Pemanfaat KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, sehingga dapat menempuh pendidikan tinggi sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
KIP Kuliah 2021 ini sebagai bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Baca Juga: PIP SMA 2021 Pemegang KIP Dapat Rp1 Juta? Caranya Login pip.kemdikbud.go.id dan Cek Nama Penerimanya
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Pemerintah dalam harapannya, seperti disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan untuk tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima.
Baca Juga: Bawa KIP Untuk Cek Alur Program Indonesia Pintar, Memberikan Bantuan Rp750 Ribu Melalui PIP SMP 2021