Portal Kudus - Pada tahun 2021 ini, pemerintah akan membuka kembali Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk warga Indonesia.
Program pemerintah yang diburu oleh masyarakat ini pasalnya sangat bermanfaat untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa walaupun program ini tidak memungut biaya, program ini tidak serta merta diberikan secara cuma-cuma.Calon penerima harus mengikuti tahapan seleksi agar mendapatkan layanan ini. Dikutip PortalKudus.com dari prakerja.go.id, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja bagi yang belum mengetahui.
Baca Juga: Taeyeon Jadi Korban Perundungan, SM Entertainment Ambil Langkah Hukum, Fans Boleh Membantu
Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa bagi warga yang sudah menerima insentif Kartu Prakerja pada tahun sebelumnya, tidak dapat mendapatkan insentif kembali. Ketentuan tersebut tentu saja dibuat agar penerima program Kartu Prakerja dapat merata.
Pendaftaran akan dilakukan secara online dan tahapannya dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah 1
Baca Juga: Everton Vs West Ham: 0-1 Hasil Pertarungan Sengit 90 Menit
Daftarkan diri Anda melalui laman prakerja.go.id. Namun sebelumnya harus memastikan terlebih dahulu bahwa Anda adalah WNI, berusia minimal 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.