Belum Terdaftar Saat Cek NIK di Aplikasi PeduliLindungi? Berikut Hal yang Perlu Anda Lakukan

- 2 Januari 2021, 09:01 WIB
ilustrasi vaksin covid
ilustrasi vaksin covid /tangkapan layar/Freepik.com

Portal Kudus – Penemuan vaksin COVID-19 memberikan kabar baik bagi dunia. Kini, pemerintah di berbagai negara sedang gencar melakukan pemberian vaksin tersebut untuk warganya.

Hal tersebut tak terkecuali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Kabar baiknya, pemberian vaksin COVID-19 tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa dalam pelaksanaannya, pasti membutuhkan proses yang panjang mengingat jumlah penduduk Indonesia begitu padat.

Baca Juga: Niat Doa Mandi Wajib Untuk Wanita dan Tatacara Mandi Setelah Haid, Lengkap

Alhasil ditetapkan kebijakan terbaik untuk memberikan vaksin tersebut pertama kali kepada kelompok-kelompok prioritas, salah satunya ialah jajaran tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Untuk mendapatkan vaksin tersebut, Anda yang tergolong sebagai kriteria calon penerima vaksin periode pertama, harus melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Harap Bersabar, Pemberian Vaksin COVID-19 Gratis pada Tahap Pertama Hanya untuk Kelompok Ini

Jika gawai Anda tidak mempunyai kapasitas memori yang cukup, Anda bisa mengeceknya melalui laman website Peduli dengan alamat pedulilindungi.id.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x