Harap Bersabar, Pemberian Vaksin COVID-19 Gratis pada Tahap Pertama Hanya untuk Kelompok Ini

- 2 Januari 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /Geralt/PIxabay/WARTA PONTIANAK

Portal Kudus – Setelah ditemukannya vaksin COVID-19, pemerintah akhirnya mengadakan program pemberian vaksin (vaksinasi) COVID-19 untuk masyarakat Indonesia di tahun ini.

Dilansir oleh PortalKudus.com melalui laman covid19.go.id, pemberian vaksin tersebut akan mulai dilaksanakan secepatnya setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi, demi kebaikan bersama, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan kebijakan bahwa pada tahap pertama vaksinasi COVID-19 ini hanya dilakukan pada masyarakat kelompok prioritas penerima.

Baca Juga: Innalillahi Kabar Duka Pendiri Universitas Semarang (USM), Prof. Muladi Meninggal Dunia

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Kelompok prioritas tersebut terdiri dari 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll).

Bahkan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia juga tergolong sebagai kriteria kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.

Baca Juga: Niat Doa Mandi Wajib Untuk Wanita dan Tatacara Mandi Setelah Haid, Lengkap

Meskipun begitu, jika terdapat kelompok prioritas yang ternyata tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti pengidap penyakit tertentu, ia tidak akan mendapatkan vaksin tersebut hingga terdapat hasil penelitian lebih lanjut mengenai penggunaannya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x