Mengenal Aplikasi PeduliLindungi: Layanan Cek NIK untuk Calon Penerima Vaksin COVID-19

- 2 Januari 2021, 09:07 WIB
ilustrasi vaksin covid
ilustrasi vaksin covid /tangkapan layar/freepik.com

Portal Kudus – Melansir dari laman covid19.go.id, terhitung pada tanggal 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh calon penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Pelaksanaan program tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Kemusian, dilansir oleh PortalKudus.com dari laman website PeduliLindungi, bagi calon penerima COVID-19 yang telah menerima SMS tersebut diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

Baca Juga: Harap Bersabar, Pemberian Vaksin COVID-19 Gratis pada Tahap Pertama Hanya untuk Kelompok Ini

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Website PeduliLindungi.id
  • Melakukan panggilan ke *119#

Baca Juga: Belum Terdaftar Saat Cek NIK di Aplikasi PeduliLindungi? Berikut Hal yang Perlu Anda Lakukan

Untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksin pada tahap pertama, Anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman website-nya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Apa itu PeduliLindungi?

Dilansir dari laman website-nya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam rangka pelacakan penyebaran COVID-19 dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Mengusung tema gotong royong yang khas pada masyarakat Indonesia, aplikasi ini mengandalkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x