Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun Kabar Duka Mantan Menteri Kehakiman, Prof. Muladi Meninggal Dunia

- 31 Desember 2020, 21:18 WIB
Mantan Rektor Universitas Diponegoro Muladi meninggal karena Covid-19.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro Muladi meninggal karena Covid-19. /- Foto : Instagram @aida_fie_muladi

Portal Kudus – 31 Desember 2020, berita duka datang dari mantan Menteri Kehakiman, Prof. Muladi.

Prof. Muladi meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis, 31 Desember pukul 06.45, dalam usia 77 tahun.

Dikutip dari Instagram usm_jaya 31 Desember 2020 hari ini, yang bertuliskan segenap pengurus yayasan alumni undip dan civitas akademika universitas semarang (USM) turut berduka cita atas wafatnya PROF. DR. H. MULADI, S.H. pendiri universitas semarang dan ketua Pembina yayasan alumni undip, semoga diterima segala amal ibadahnya, diampuni seluruh dosanya dan ditempatkan disisi Allah SWT. AAmin

Baca Juga: Tradisi Unik Rayakan Tahun Baru di Berbagai Negara: Bunyikan Lonceng hingga Hancurkan Piring

Dari pemberitaan beliau akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, ternyata Prof. Muladi akhirnya dimakamkan di pemakaman Giri Tunggal, Semarang.

Sebelum meninggal Prof. Muladi. Pria kelahiran Surakarta, 26 Mei 1943 ini juga membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan. Namun dikarenakan kondisi kesehatan dan lainnya, donor plasma tidak bisa segera dilakukan.

Pemakaman Prof. Muladi dilangsungkan pada pukul 16.30 WIB dengan inspektur upacara Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M. Hum (Rektor UNDIP).

Baca Juga: Tahun Baru 2021 di Kudus, Jam Malam Hingga Penutupan Balai Jagong

Dari beberapa sumber diketahui Prof. Muladi dimakamkan di pemakaman Giri Tunggal Semarang karena almarhum memiliki gelar Bintang Maha Putra, dan atas permintaan keluarga almarhum akhirnya dimakamkan di pemakaman Giri Tunggal Semarang.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x