Portal Kudus - Tidak ada daftar online bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di depkop.go.id, pendaftaran dilakukan lewat dinas koperasi dan UMKM masing-masing daerah.
Baca Juga: Cek Namamu Sekarang, di Eform.bri.co.id/bpum Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Untuk mengecek apakah Anda adalah penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) 2020, dapat Anda cek melalui eform.bri.co.id/bpum.
Membuka eform BRI Banpres ini sangat praktis, sehingga Anda tidak perlu lagi mengantri ke kantor BRI untuk mengeceknya.
Baca Juga: Depkop.go.id Tidak Ada Daftar Online, Tapi Cek Di Sini Penerima Bantuan Rp2,4 Juta
Cara mengecek apakah Anda penerima BANPRES adalah sebagai berikut:
1. Gunakan browser HP/ PC
2. Buka eform.bri.co.id/bpum
3. Masukkan Nomor KTP Anda
4. Pada kolom ke-2, masukkan Kode Verifikasi dengan memasukkan jumlah hitungan atau masukkan huruf yang muncul
5. Jika Anda adalah penerima BANPRES akan muncul gambar.
Baca Juga: Apa itu produk gadai efek? Yuk simak penjelasan dari PT Pegadaian.
Diketahui, pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM tahap II sudah dibuka.
Pemerintah memberikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk usaha mikro dan kecil menengah atau BLT UMKM. Perlu diingat, untuk cek kepastian mendapatkan bantuan ini bukan dengan login www.depkop.go.id.
Baca Juga: Ternyata Tembakau Temanggung dan Olahan Tembakau Masih Bagus, Walau diterpa Musim Kemarau Basah.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai hingga senilai Rp 2,4 juta ini bisa dicek di website eform.bri.co.id/bpum. BRI sendiri merupakan bank yang ditunjuk sebagai penyalur.
Cara cek BLT UMKM dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi. Hal ini akan memudahkan penerima karena tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.
Jika mendapatkan bantuan maka akan ada tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM .... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta
Tapi jika belum mendapatkan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.
Bantuan ini sendiri bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara Mendapatkan dan Syaratnya
Apabila layak, dana BLT UMKM akan langsung dikirimkan ke rekening pengusaha. Penerima tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh BLT UMKM.***