Kapan Uang Duka Taspen Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairan dan Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW

10 Agustus 2021, 11:01 WIB
Kapan uang duka Taspen cair, perkiraan waktu pencairan dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW /Foto: Nandang Permana/Humas PT Taspen

Portal Kudus - Inilah informasi kapan uang duka Taspen cair, perkiraan waktu pencairan dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW. 

Ada banyak yang mencari info kapan uang duka Taspen cair? Berapa lama pencairan uang duka Taspen, berapa lama uang duka Taspen cair?

Simak selengkapnya, artikel ini menjelaskan informasi kapan uang duka Taspen cair, perkiraan waktu pencairan dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW. 

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan Uang Duka Taspen? Simak Waktu dan Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat Berikut

Informasi kapan uang duka Taspen cair disediakan setelah informasi persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat di bawah ini.

Berikut ini adalah persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), dikutip dari laman bkpp.hsu.go.id:

a. Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Sendiri meninggal dunia (dibuat rangkap 1)

  1. Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  2. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun almarhum
  3. Fotocopy Skep pensium almarhum
  4. Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa
  5. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
  6. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA
  7. Pas foto 3×4, sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Fotocopy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI)

Catatan:
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem.

Baca Juga: Alur Pendaftaran BLT PKH 2021 Lengkap! Dari Pengajuan di Desa hingga Pengumuman Penerima

b. Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan janda/ Duda meninggal dunia (dibuat rangkap 1)

  1. Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 
  2. Fotocopy SK Pensiun
  3. Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  4. Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA
  5. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
  6. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu
  7. Surat Keterangan Merawat Almarhum, dari sakit sampai penguburan bagi pemohon selain ahli waris.

Catatan :
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Janda/ Duda Veteran ditetapkan sebesar 1 x Penghasilan Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda/ Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem.

Baca Juga: Batasan BLT PKH 2021, Maksimal Berapa Orang Penerima dalam Satu Keluarga? Simak Rinciannya

Kapan uang duka Taspen cair?

Mengutip keterangan di laman sipp.menpan.go.id tentang standar pelayanan pengusulan klaim pensiun bup, janda/duda, uang duka wafat, asuransi kematian peserta & tht, asuransi kematian istri/suami/anak pns aktif dan asuransi keluarga pensiunan yang meninggal dunia, bahwa waktu penyelesaian layanan tersebut adalah 30 hari kerja. 

"Jika berkas persyaratan lengkap, dan pejabat berada ditempat maka layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja," tulis keterangan di laman tersebut.

Baca Juga: Bhayangkari Twibbon HUT RI ke-76, Klik dan Pasang Bingkai Foto Tema Kemerdekaan 17 Agustus 2021 di Twibbonize

Demikian informasi kapan uang duka Taspen cair, perkiraan waktu pencairan dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler